LAYANAN
TENTANG SERTIFIKASI HALAL & HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Hak Kekayaan Intelektual adalah hak legal yang diberikan kepada pemilik atau pencipta atas karya intelektualnya. HKI mencakup hak cipta, hak merek, hak paten, hak desain industri, dan hak rahasia dagang. Tujuan HKI adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap ide-ide, penemuan, karya seni, dan produk inovatif yang dihasilkan oleh individu atau perusahaan. Dengan memiliki HKI, pemilik dapat melindungi kepentingan ekonomi dan mengendalikan penggunaan serta pemanfaatan karya intelektualnya oleh pihak lain.
Keduanya adalah konsep yang berbeda dalam bidangnya masing-masing, tetapi keduanya dapat berlaku secara bersamaan. Misalnya, sebuah perusahaan makanan dapat mengajukan hak cipta untuk merek dagangnya dan juga melalui proses sertifikasi halal untuk memastikan produknya memenuhi persyaratan halal.
Berikut standar operasional prosedur (SOP) Rekomendasi Halal dan HKI :
Singkatnya, SIPULDABAPOK adalah sistem informasi yang membantu pemerintah Lamongan dalam mengelola dan mengendalikan harga bahan pokok.
Sistem Informasi Industri Lamongan (SIILa) adalah aplikasi berbasis web yang menyajikan data industri di Kabupaten Lamongan.
Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.