DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
PENGUMUMAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro resmi digabung menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.

Untuk memperoleh informasi terkini, layanan resmi, serta pembaruan program, kami mengimbau seluruh pengunjung agar mengakses web resmi terbaru melalui tautan berikut: diskoperindag.lamongankab.go.id.

PROFIL

Tentang Kami

Tentang Kami

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan sektor industri dan perdagangan di wilayah Lamongan. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian dan perdagangan, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bidang kerja utama yang ditangani meliputi pengembangan industri, pengawasan dan perlindungan konsumen, pengelolaan pasar rakyat, serta fasilitasi ekspor dan promosi produk unggulan daerah. Disperindag Lamongan juga berperan aktif dalam pembinaan pelaku usaha melalui pelatihan, pendampingan, hingga fasilitasi sertifikasi halal, merek, dan kemasan.

Seiring dengan perkembangan teknologi, Disperindag Lamongan terus berinovasi melalui digitalisasi layanan, seperti penerapan aplikasi sistem informasi industri dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi, promosi, dan komunikasi publik.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Panglima Sudirman No. 94, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disperindag@lamongankab.go.id
  • (0322) 321501
  • +628113000414
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan