DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
PENGUMUMAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro resmi digabung menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.

Untuk memperoleh informasi terkini, layanan resmi, serta pembaruan program, kami mengimbau seluruh pengunjung agar mengakses web resmi terbaru melalui tautan berikut: diskoperindag.lamongankab.go.id.

Permohonan Tera/Tera Ulang Melalui E-TIMBANG

informasi
Kamis, 06 November 2025
361x dilihat
Foto: Permohonan Tera/Tera Ulang Melalui E-TIMBANG


Kabar baik untuk para pelaku usaha di Lamongan!

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan kini menghadirkan E-TIMBANG, layanan digital untuk pengajuan permohonan tera dan tera ulang Alat Ukur Takar Timbang secara online.

Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat menikmati kemudahan layanan tanpa perlu datang langsung ke kantor. Prosesnya lebih efisien,  transparan, dan tentu saja hemat waktu.

Manfaat E-TIMBANG:

* Pengajuan dilakukan secara daring.

* Status permohonan dapat dipantau secara real-time.

* Proses lebih cepat dan akurat.

 

Cukup satu klik untuk memulai!

https://linktr.ee/etimbang

Catatan:
Untuk membuka menu Tracking Status di ponsel, pastikan aplikasi Google Spreadsheet sudah terpasang terlebih dahulu.

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Panglima Sudirman No. 94, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disperindag@lamongankab.go.id
  • (0322) 321501
  • +628113000414
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan