DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
PENGUMUMAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro resmi digabung menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.

Untuk memperoleh informasi terkini, layanan resmi, serta pembaruan program, kami mengimbau seluruh pengunjung agar mengakses web resmi terbaru melalui tautan berikut: diskoperindag.lamongankab.go.id.

Pengawasan pompa ukur BBM menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru)

informasi
Rabu, 24 Desember 2025
138x dilihat
Foto: Pengawasan pompa ukur BBM menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Dalam rangka menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan pengawasan pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang menginstruksikan pelaksanaan pengawasan PU BBM menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional.

Pengawasan dilaksanakan pada tanggal 8–19 Desember di beberapa SPBU yang tersebar di wilayah Kabupaten Lamongan. Melalui kegiatan ini, Disperindag Kabupaten Lamongan memastikan bahwa pompa ukur BBM berfungsi dengan baik, bertanda tera sah, serta memenuhi ketentuan ketepatan takaran. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan tertib ukur sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian kepada konsumen agar memperoleh haknya secara adil dalam setiap transaksi pembelian BBM.

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Panglima Sudirman No. 94, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disperindag@lamongankab.go.id
  • (0322) 321501
  • +628113000414
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan