TENTANG PPID

Informasi 30 April 2021

TENTANG PPID

PENGERTIAN PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu ) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

  1. Pengklasifikasian Informasi yang terdiri dari :
    – Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    – Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    – Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    – Informasi yang dikecualikan.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  3. Menyimpan, Mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya ;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala;


Kewajiban Badan Publik

Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberi dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada nomor 4, antara lain membuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.


Pasal 4 PERKI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

  1. Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi publik;
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan konsisten;
  3. Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta wewenangnya;
  4. Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
  6. Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
  7. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
  8. Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;
  9. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Infromasi Publik yang mengajukan keberatan;
  10. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi, dan;
  11. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi Publik pada Instansinya.

Posting Lainnya
Marhaban Ya Ramadhan 1446 H
28 Februari 2025
🌙 Marhaban Ya Ramadhan 1446 H 🌙Segenap Keluarga Besar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan,mengucapkan:Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H.Semoga bulan suci ini membawa [......]
Selamat Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional, 21 Februari 2025
21 Februari 2025
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan mengucapkan:✨ Selamat Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional, 21 Februari 2025 ✨Dengan semangat “Kolaborasi untuk Indonesia Bersih”, mari bersama-sama menjaga [......]
Hari Peduli Sampah Nasional Bukan Sekadar Peringatan, Tetapi Ajakan Untuk Lebih Sadar Akan Pentingnya Menjaga Lingkungan
21 Februari 2025
Hari Peduli Sampah Nasional bukan sekadar peringatan, tetapi ajakan untuk lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan. Sampah yang kita hasilkan setiap hari memiliki dampak besar [......]
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Bapak Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA., M.EK. dan Bapak Dirham Akbar Aksara, ST., B.Eng., M.Sc. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan, masa jabatan 2025 - 2030
20 Februari 2025
Segenap Keluarga Besar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan mengucapkan:Selamat dan Sukses atas Pelantikan Bapak Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA., M.EK. dan Bapak Dirham Akbar [......]
Kalender Event Kabupaten Lamongan 2025
14 Februari 2025
Kalender Event Kabupaten Lamongan 2025Catat tanggalnya dan jangan sampai terlewatkan 🥰 [......]
Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2025
10 Februari 2025
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan mengucapkan:Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2025"Pers Mengawal Ketahanan Pangan Untuk Kemandirian Bangsa". [......]
Rapat Koordinasi Disperindag Lamongan
03 Februari 2025
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan menggelar rapat koordinasi guna menyusun strategi, berdiskusi, serta menyelaraskan program kerja Tahun Anggaran 2025. Melalui sinergi dan perencanaan, menjadi [......]
Selamat memperingati Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW. 27 rajab 1446 H.
27 Januari 2025
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan mengucapkan:Selamat memperingati Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW.27 rajab 1446 H"Semoga Isra' Mi'raj menginspirasi kita untuk terus meningkatkan amal ibadah [......]
Disperindag Lamongan ikut serta dalam kegiatan puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2024
23 Februari 2024
Disperindag Lamongan ikut serta dalam kegiatan puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2024."Lamongan Hijaukan Kawasan Gajah Mada".Melalui kegiatan ini, mari kita memperkuat komitmen untuk [......]
pengembangannya akan ada banyak produk oleh-oleh khas Lamongan
02 Januari 2024
Wajah Baru jujugan berburu produk-produk khas Lamongan yang saat ini masih proses pembangunan oleh Disperindag. Dalam pengembangannya akan ada banyak produk oleh-oleh khas Lamongan yang [......]
Pencarian
LAPOR!

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Panglima Sudirman No.94, Banjar Anyar, Banjarmendalan, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62212
  • disperindag@lamongankab.go.id
  • (0322) 321501
  • +628113000414
© 2025 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan