DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
PENGUMUMAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro resmi digabung menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.

Untuk memperoleh informasi terkini, layanan resmi, serta pembaruan program, kami mengimbau seluruh pengunjung agar mengakses web resmi terbaru melalui tautan berikut: diskoperindag.lamongankab.go.id.

Disperindag Lamongan Menggelar Kegiatan "Pengawasan dan Pembinaan Peredaran Makanan-Minuman, BDKT, dan Parsel menjelang Idul Fitri serta di sejumlah SPBU Kabupaten Lamongan"

berita
Jumat, 29 Maret 2024
1.080x dilihat
Foto: Disperindag Lamongan Menggelar Kegiatan "Pengawasan dan Pembinaan Peredaran Makanan-Minuman, BDKT, dan Parsel menjelang Idul Fitri serta di sejumlah SPBU Kabupaten Lamongan"

Dalam upaya menjaga kualitas makanan dan minuman yang beredar menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Kepolisian, dan Satpol PP Kabupaten Lamongan menggelar kegiatan "Pengawasan dan Pembinaan Peredaran Makanan-Minuman, BDKT, dan Parsel menjelang Idul Fitri serta di sejumlah SPBU Kabupaten Lamongan".

Pada Kamis, 28 Maret 2024. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang akan dikonsumsi masyarakat serta kepastian takaran/ukuran sehingga tidak merugikan konsumen.

#lamonganmegilan
#pengawasan
#pembinaan

selengkapnya : @disperindag.lamongan

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Panglima Sudirman No. 94, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disperindag@lamongankab.go.id
  • (0322) 321501
  • +628113000414
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan