DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
PENGUMUMAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro resmi digabung menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.

Untuk memperoleh informasi terkini, layanan resmi, serta pembaruan program, kami mengimbau seluruh pengunjung agar mengakses web resmi terbaru melalui tautan berikut: diskoperindag.lamongankab.go.id.

Antisipasi Kelangkaan dan Kenaikan Harga Bahan Pokok di Gudang Distributor, Pasar Tradisional, dan Retail Modern

berita
Jumat, 06 Desember 2024
514x dilihat
Foto: Antisipasi Kelangkaan dan Kenaikan Harga Bahan Pokok di Gudang Distributor, Pasar Tradisional, dan Retail Modern
Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU), serta antisipasi kelangkaan dan kenaikan harga bahan pokok di gudang distributor, pasar tradisional, dan retail modern. Disperindag Lamongan berkolaborasi dengan Pertamina Patra Niaga, Bagian Sumberdaya Alam, Bagian Perekonomian, dan DPC Hiswana Migas Surabaya melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap harga dan ketersediaan stok barang kebutuhan pokok serta BBM.

✅ Hasil pantauan: Pasokan barang kebutuhan pokok tetap stabil, baik dari segi jumlah maupun harga.

Kegiatan ini bertujuan memastikan masyarakat Lamongan dapat merayakan NATARU dengan aman dan nyaman tanpa kendala pasokan.

Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama mendukung kelancaran kegiatan ini.

#Nataru2024
#DisperindagLamongan
#Pengawasanstokkebutuhanpokok
#LamonganMegilan

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Panglima Sudirman No. 94, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disperindag@lamongankab.go.id
  • (0322) 321501
  • +628113000414
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan