DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
PENGUMUMAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro resmi digabung menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.

Untuk memperoleh informasi terkini, layanan resmi, serta pembaruan program, kami mengimbau seluruh pengunjung agar mengakses web resmi terbaru melalui tautan berikut: diskoperindag.lamongankab.go.id.

Kegitan monitoring pendistribusian dan penggunaan LPG 3 kg

berita
Selasa, 18 Pebruari 2025
313x dilihat
Foto: Kegitan monitoring pendistribusian dan penggunaan LPG 3 kg

Kegitan monitoring pendistribusian dan penggunaan LPG 3 kg di beberapa titik, seperti pangkalan LPG, restoran/rumah makan, laundry dan peternakan. Kegiatan ini dilakukan bersama tim dari Biro Perekonomian Provinsi, Polda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Bagian SDA.

Hasilnya? Baik. Tidak ditemukan adanya penyalahgunaan LPG 3 kg di Kabupaten Lamongan. Hal ini menunjukkan bahwa distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam pengawasan ini. Mari terus menjaga pemanfaatan LPG 3 kg agar tetap sesuai peruntukannya. 





DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Panglima Sudirman No. 94, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disperindag@lamongankab.go.id
  • (0322) 321501
  • +628113000414
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan