DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
PENGUMUMAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro resmi digabung menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.

Untuk memperoleh informasi terkini, layanan resmi, serta pembaruan program, kami mengimbau seluruh pengunjung agar mengakses web resmi terbaru melalui tautan berikut: diskoperindag.lamongankab.go.id.

Disperindag Kabupaten Lamongan turut mendukung pembukaan TMMD di Desa Kebalankulon, Kecamatan Sekaran

informasi
06 Mei 2025
2.970x dilihat
Foto: Disperindag Kabupaten Lamongan turut mendukung pembukaan TMMD di Desa Kebalankulon, Kecamatan Sekaran
Disperindag Kabupaten Lamongan turut mendukung pembukaan TMMD di Desa Kebalankulon, Kecamatan Sekaran, pada Selasa, 6 Mei 2025 dengan menggelar Pasar Murah.

Sebanyak 200 paket sembako murah disiapkan, seharga Rp.64.000, berisi: Minyak goreng 2 liter, Gula pasir 2 kg, dan Mi instan 4 pcs.

Paket sembako ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.

#pasarmurah
#operasipasar
#lamonganmegilan

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Panglima Sudirman No. 94, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disperindag@lamongankab.go.id
  • (0322) 321501
  • +628113000414
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan