Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro resmi digabung menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
Untuk memperoleh informasi terkini, layanan resmi, serta pembaruan program, kami mengimbau seluruh pengunjung agar mengakses web resmi terbaru melalui tautan berikut: diskoperindag.lamongankab.go.id.
PELAYANAN TERA ULANG
berita
Jumat, 22 Juli 2022
1.308x dilihat
Dalam menjamin kebenaran alat ukuran yang digunakan untuk transaksi serta melindungi konsumen, Disperindag melakukan pelayanan tera ulang di pasar desa se Kecamatan Lamongan agar Lamongan menjadi daerah yang tertib ukur.