DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
PENGUMUMAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro resmi digabung menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.

Untuk memperoleh informasi terkini, layanan resmi, serta pembaruan program, kami mengimbau seluruh pengunjung agar mengakses web resmi terbaru melalui tautan berikut: diskoperindag.lamongankab.go.id.

Pelayanan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)

berita
Rabu, 07 September 2022
2.216x dilihat
Foto: Pelayanan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan Unit Metrologi Legal Bidang Perdagangan dalam Pelayanan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) untuk menjamin perlindungan konsumen dan ketepatan ukuran dalam transaksi perdagangan agar tidak ada yang dirugikan untuk kepastian volume barang yang menjadi obyek jual beli. 

Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.

Berdasarkan data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Jumlah UTTP di Tera, Tera Ulang sebanyak 1680.


DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Panglima Sudirman No. 94, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • disperindag@lamongankab.go.id
  • (0322) 321501
  • +628113000414
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan